Beranda Aneka Info Dua Surat Klarifikasi Belum Dijawab, GRASI Minta Penjelasan Data Akademik Ketua Golkar...

Dua Surat Klarifikasi Belum Dijawab, GRASI Minta Penjelasan Data Akademik Ketua Golkar Sumedang

136

SUMEDANG (Pelitaindonews.id) – DPP LSM Gema Rakyat Anti-Korupsi (GRASI) meminta klarifikasi terkait data akademik, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), status kelulusan, dan penggunaan gelar Sarjana Manajemen (S.M.) oleh Hj. Yuslita Sumartini Bilqis, anggota DPRD Kabupaten Sumedang yang kini menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang.

Permintaan tersebut disampaikan melalui dua surat yang dikirimkan kepada Yuslita pada 30 September dan 15 Oktober 2026. Dalam jumpa pers pada Rabu (28/10/2026), GRASI menyatakan belum menerima jawaban tertulis atas kedua surat tersebut.

Surat pertama bernomor 341289/DPP/LSM-GRASI/KONF/IX/2026, sedangkan surat kedua bernomor 341290/DPP/LSM-GRASI/KONF/X/2026.

GRASI menegaskan, belum adanya jawaban tidak dapat dijadikan bukti bahwa ijazah maupun proses akademik Yuslita bermasalah. Organisasi tersebut menyatakan bahwa informasi yang dihimpun masih perlu diverifikasi dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Data PDDikti Menjadi Salah Satu Pokok Klarifikasi

Dalam surat pertama, GRASI meminta penjelasan mengenai data yang disebut tercatat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) untuk Program Studi S-1 Manajemen Institut Teknologi Indonesia (ITI), dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1412623002.

Surat tersebut mencantumkan tanggal masuk 17 September 2024, status awal “RPL Perolehan SKS”, serta status terakhir “Lulus – 2024/2025 Genap”.

Menurut GRASI, informasi tersebut menjadi bahan awal untuk meminta verifikasi mengenai proses pendidikan yang bersangkutan, bukan dasar untuk menyimpulkan sah atau tidaknya ijazah.

GRASI juga menyebut bahwa ketika profil resmi DPRD Kabupaten Sumedang diakses pada 30 September 2026, pendidikan terakhir Yuslita masih tercantum “SMA”.

Namun, GRASI mengakui bahwa perbedaan informasi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Data pada profil resmi bisa saja belum diperbarui sehingga diperlukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Organisasi tersebut menilai penjelasan diperlukan agar perbedaan informasi tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

GRASI Meminta Penjelasan Proses RPL

GRASI menegaskan bahwa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan mekanisme yang sah dalam sistem pendidikan tinggi. Karena itu, permintaan klarifikasi yang disampaikan bukan untuk mempersoalkan keberadaan jalur RPL, melainkan meminta penjelasan mengenai pelaksanaan dan dokumen pendukungnya.

Sejumlah hal yang diminta untuk dijelaskan meliputi dasar pengakuan capaian pembelajaran, jumlah mata kuliah dan satuan kredit semester (SKS) yang direkognisi, proses asesmen, serta surat keputusan penetapan rekognisi.

GRASI juga meminta penjelasan mengenai jumlah SKS yang ditempuh di ITI, penyelesaian tugas akhir atau asesmen akhir, pelaksanaan yudisium, Nomor Ijazah Nasional (NIN), dan tanggal penerbitan ijazah.

Permintaan tersebut, menurut GRASI, dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses akademik berdasarkan dokumen resmi dari institusi pendidikan yang bersangkutan.

Surat Kedua Menyoroti Dasar Penggunaan Gelar S.M.

Melalui surat kedua tertanggal 15 Oktober 2026, GRASI mempertegas permintaan klarifikasi mengenai dasar RPL Perolehan SKS, portofolio atau pengalaman yang menjadi bahan asesmen, jumlah SKS yang diakui, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), transkrip akademik, serta proses penyelesaian tugas akhir.

GRASI juga meminta penjelasan mengenai tanggal yudisium, NIN, dan dasar penggunaan gelar S.M. oleh Yuslita.

Selain aspek akademik, organisasi tersebut mempertanyakan apakah gelar, ijazah S-1 Manajemen ITI, transkrip nilai, atau keterangan kelulusan pernah digunakan dalam dokumen kedinasan, biodata resmi, maupun administrasi internal Partai Golkar.

Permintaan klarifikasi itu turut mencakup kemungkinan penggunaan dokumen pendidikan dalam proses Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Sumedang, termasuk berkas pendaftaran, biodata calon, bukti pendidikan, dan proses verifikasi panitia.

Meski demikian, pertanyaan tersebut masih merupakan bagian dari permintaan klarifikasi GRASI dan belum dapat diperlakukan sebagai bukti adanya pelanggaran.

Yuslita Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sumedang

Di tengah proses klarifikasi tersebut, Yuslita Sumartini Bilqis terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang periode 2025–2030 dalam Musda XI yang berlangsung di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, pada 6 Oktober 2026.

Keterpilihan Yuslita diberitakan sejumlah media, di antaranya RRI dan detikJabar.

GRASI menilai keterpilihan tersebut membuat transparansi mengenai penggunaan gelar dan dokumen pendidikan relevan bagi kepentingan akuntabilitas publik maupun organisasi politik.

Namun, GRASI menegaskan bahwa hasil Musda tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persoalan pada gelar atau ijazah Yuslita. Klarifikasi mengenai dokumen akademik dan proses penggunaannya tetap harus didasarkan pada bukti serta keterangan pihak terkait.

Dalam jumpa pers tersebut, GRASI menyatakan ingin menyampaikan kronologi surat, informasi yang telah dihimpun, serta sejumlah pertanyaan yang menurut organisasi itu belum memperoleh jawaban tertulis.

GRASI juga menyatakan tetap membuka ruang bagi Yuslita, Institut Teknologi Indonesia, LLDIKTI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta struktur Partai Golkar untuk memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung.

Apabila jawaban diterima setelah jumpa pers, GRASI menyatakan akan mempelajarinya dan menempatkan penjelasan tersebut secara proporsional dalam tindak lanjut organisasi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan mengenai proses klarifikasi dan permintaan verifikasi yang disampaikan GRASI. Berdasarkan keterangan organisasi tersebut, belum ada kesimpulan yang menyatakan ijazah Yuslita palsu ataupun adanya tindak pidana.

Belum adanya jawaban tertulis atas surat klarifikasi juga tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti pelanggaran. Penilaian mengenai keabsahan dokumen akademik harus didasarkan pada verifikasi dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang.

(Redaksi)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.