INDRAMAYU (Pelitaindonews.id) – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (P2SP) Tahun Anggaran 2026 di UPTD SD Negeri 2 Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan.
Proyek senilai Rp1.396.334.000 yang bersumber dari bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) itu diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pelaksanaan program, menyusul temuan pekerja dari luar daerah dan munculnya dugaan pemborongan pekerjaan.
Sorotan tersebut muncul setelah Tim Kontrol Sosial melakukan investigasi lapangan pada 14 Oktober 2026. Dalam penelusuran itu, tim mendapati belasan pekerja tengah memasang rangka atap baja ringan dan mengerjakan pemasangan bata.
Saat dimintai keterangan, sejumlah pekerja mengaku berasal dari wilayah Sukaratu dan Patimban, Kabupaten Subang.
“Kami dari Sukaratu, ada yang dari Patimban, Subang semua. Dibawa mandor ke sini,” ujar salah seorang pekerja sebagaimana terekam dalam video investigasi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterlibatan masyarakat setempat dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang menggunakan skema swakelola.
Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan
Program revitalisasi satuan pendidikan melalui mekanisme swakelola pada prinsipnya mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan. Karena itu, penggunaan tenaga kerja dari luar daerah menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi oleh pihak pelaksana.
Tim investigasi mengaku belum menemukan warga Desa Pekandangan yang dilibatkan sebagai tukang maupun pekerja kasar dalam proyek tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana panitia pelaksana menerapkan prinsip partisipasi masyarakat dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Meski demikian, keberadaan pekerja dari luar daerah tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian terhadap kesesuaian pelaksanaan proyek harus mengacu pada petunjuk teknis, dokumen program, mekanisme pengadaan, serta keterangan resmi pihak terkait.
Dugaan Pemborongan Harus Ditelusuri
Selain persoalan tenaga kerja, pelaksanaan proyek tersebut juga diwarnai dugaan penyerahan pekerjaan kepada pihak lain melalui mekanisme pemborongan.
Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai keberadaan pekerja dari luar daerah perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah pembangunan benar-benar dilaksanakan oleh Panitia P2SP sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
Dalam pelaksanaan bantuan pemerintah, kesesuaian antara mekanisme swakelola, pengelolaan anggaran, pengadaan material, dan perekrutan tenaga kerja merupakan aspek penting yang perlu diperiksa.
Untuk memastikan duduk persoalan, dokumen perencanaan, susunan panitia, laporan penggunaan anggaran, bukti transaksi, serta kontrak atau perjanjian kerja apabila ada perlu ditelusuri.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan menentukan tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Anggaran Rp1,39 Miliar Menuntut Transparansi
Dengan nilai bantuan mencapai Rp1.396.334.000, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek menjadi perhatian utama.
Masyarakat berharap pembangunan tersebut tidak hanya menghasilkan sarana pendidikan yang layak, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi lingkungan sekitar sekolah.
Seorang warga yang dikutip dalam laporan tim investigasi menyayangkan apabila masyarakat setempat tidak memperoleh kesempatan untuk terlibat dalam pekerjaan pembangunan.
Tim Kontrol Sosial menyatakan telah mengantongi berita acara temuan Nomor 01/BA-KS/X/2026, foto papan proyek, serta rekaman video yang memuat pengakuan pekerja mengenai asal daerah mereka.
Bermodalkan temuan tersebut, tim berencana menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Bupati Indramayu, dan Inspektorat untuk meminta pemeriksaan terhadap pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Panitia dan Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, Ketua Panitia P2SP SDN 2 Pekandangan maupun kepala sekolah belum memberikan klarifikasi yang dimuat dalam laporan ini. Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut.
Klarifikasi dari panitia pelaksana, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan diperlukan untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan pembangunan, keterlibatan tenaga kerja lokal, serta pengelolaan anggaran bantuan pemerintah tersebut.
Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1,39 miliar, pemeriksaan yang transparan dan objektif diperlukan agar pelaksanaan program revitalisasi benar-benar sesuai ketentuan serta memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan dan masyarakat sekitar. (Irsyad)






















