Beranda Aneka Info Anggaran KLHS Rp90 Juta, DLH Tasikmalaya Didesak Buka Dokumen Validasi dan Target...

Anggaran KLHS Rp90 Juta, DLH Tasikmalaya Didesak Buka Dokumen Validasi dan Target RTH!

61

TASIKMALAYA (Pelitaindonews.id) – Dinamika penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya mulai menemui titik terang.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Wiwin Nuraini, S.T., M.P.S.D.A., memberikan klarifikasi mengenai simpang siur besaran anggaran serta status hukum dokumen penapisan lingkungan tersebut.

Wiwin menegaskan bahwa tidak ada alokasi anggaran sebesar Rp400 juta hingga Rp600 juta untuk penyusunan KLHS RPJMD sebagaimana isu yang beredar. Menurutnya, realisasi anggaran yang digunakan pada masa pemilu lalu hanya berkisar di angka Rp90 jutaan. Angka ini secara regulasi mengindikasikan penggunaan metode Pengadaan Langsung untuk jasa konsultansi, bukan melalui mekanisme lelang umum terbuka.

Lebih lanjut, Wiwin memastikan bahwa dokumen KLHS RPJMD tersebut telah menempuh tahapan krusial dan dinyatakan lolos validasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Meski belum dapat menunjukkan nomor Berita Acara (BA) Validasi secara rinci saat dikonfirmasi, ia menekankan peran vital dokumen ini.

“RPJMD dan RTRW itu ditujukan untuk memastikan perencanaan daerah sudah memperhitungkan aspek lingkungan. Perencanaan itu sendiri secara hukum tidak bisa disusun apabila tahapan KLHS tidak ditempuh terlebih dahulu,” ujar Wiwin.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Asep Pengamat dan Pemerhati kinerja Pemerintah angkat bicara. Ia menilai penjelasan dari pihak DLH Kota Tasikmalaya telah meluruskan spekulasi anggaran, namun menyisakan catatan penting pada aspek tertib administrasi dan keterbukaan informasi.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen seperti Berita Acara Validasi KLHS dari Provinsi serta matriks persandingan rekomendasi lingkungan adalah informasi yang bersifat terbuka untuk masyarakat. Seharusnya nomor tata usaha atau salinan digitalnya bisa diakses dengan cepat untuk menghindari kecurigaan publik,” ungkapnya.

Pengamat Kebijakan Publik tersebut juga menyoroti target capaian fisik lingkungan, khususnya terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ancaman sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, instrumen KLHS dan RPPLH bersifat mengikat.

“Jika daerah belum menyelesaikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) jangka panjang, ada risiko intervensi atau penarikan sebagian wewenang persetujuan lingkungan oleh Pemerintah Pusat. Kabid Tata Lingkungan sudah benar secara filosofi hukum bahwa KLHS adalah syarat mutlak Perda RPJMD.

Namun, DLH secara kelembagaan tetap memiliki kewajiban moral untuk menjelaskan secara transparan realisasi fisik IKLH dan RTH yang dinilai stagnan, agar perencanaan ini tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pemerhati lingkungan masih menunggu dibukanya dokumen matriks rekomendasi KLHS ke publik guna memastikan bahwa dokumen seharga Rp90 jutaan tersebut benar-benar diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan Kota Tasikmalaya lima tahun ke depan.

(Nana S)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.