Beranda Pendidikan Opini PEMAKZULAN GIBRAN: DUA PUTUSAN, DESAKAN RAKYAT, UJIAN NYALI DPR

PEMAKZULAN GIBRAN: DUA PUTUSAN, DESAKAN RAKYAT, UJIAN NYALI DPR

0

analisis Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.

Dua putusan pengadilan, gelombang desakan masyarakat, dan meningkatnya pembicaraan lintas partai menempatkan DPR di hadapan ujian politik yang serius. Setelah persoalan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki ranah Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, apakah parlemen akan menjalankan fungsi pengawasannya atau membiarkan kontroversi terus menggantung demi menjaga kenyamanan koalisi?

Dua Putusan, Satu Ujian

Kontroversi persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi sekadar perdebatan politik. Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan berupa dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan syarat tamat pendidikan menengah menurut UU Pemilu. Mahkamah memang tidak mendiskualifikasi Gibran karena perkara berakhir dengan amar tidak dapat diterima akibat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, penilaian yudisial mengenai kecukupan bukti tersebut tetap merupakan persoalan penting yang patut memperoleh penjelasan kelembagaan.

Persoalan semakin serius ketika Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi Subhan Palal dalam Perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Berdasarkan amar ringkas yang diberitakan, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan seluruhnya. Pertimbangan lengkap serta kewajiban administratif yang timbul masih perlu diperiksa secara cermat. Akan tetapi, dua perkembangan pengadilan ini sudah memberikan alasan kuat bagi pemerintah dan DPR untuk menjelaskan status dokumen yang dipersoalkan, dasar verifikasi pencalonan, serta tindak lanjut yang tersedia menurut hukum.

Kedua putusan itu memang tidak otomatis memberhentikan Gibran. Tetapi justru karena pemberhentian tidak otomatis terjadi, persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan melalui kewenangan yang tepat. Tidak adanya amar pemakzulan bukan alasan untuk membiarkan pertanyaan mengenai persyaratan jabatan tanpa jawaban. Inilah ujian yang kini berada di hadapan DPR.

Desakan Kian Meluas

Aspirasi pemakzulan telah berkembang jauh sebelum putusan Oktober 2026. Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan kepada DPR dan MPR sejak Mei–Juni 2025. Setelah Putusan MK 6 Oktober 2026, Forum BEM DIY, GMNI DKI Jakarta, dan berbagai kelompok mahasiswa menyuarakan tuntutan agar persoalan pendidikan Gibran ditindaklanjuti. Kritik tersebut memperlihatkan bahwa masalah kelayakan pencalonan telah menjadi bagian dari percakapan politik kampus, bukan hanya perdebatan elite.

Pada 12 Oktober 2026, Aliansi Kolektif Sipil (AKSI), yang dilaporkan menghimpun sekitar 17 unsur masyarakat sipil, menemui politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia di DPR dan mendorong penggunaan hak angket. Kelompok masyarakat lain, termasuk Aliansi Rakyat Menggugat, juga menyampaikan desakan kepada parlemen. Koalisi Nasional Perempuan Indonesia mengumpulkan 80 tanda tangan dalam kegiatan awal petisi, sementara Forum Komunikasi Diaspora Indonesia mengirim surat yang meminta pengunduran diri Gibran dan tindak lanjut melalui mekanisme konstitusional.

Gelombang tersebut memperoleh momentum baru pada 8 November 2026 melalui Aksi Rakyat Bela Indonesia (ARBI) di kompleks Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan. Jimly Asshiddiqie, Tamsil Linrung, Said Didu, Bachtiar Nasir, dan sejumlah tokoh masyarakat hadir. Di antara tuntutannya ialah pelaksanaan putusan MK dan MA secara konsisten. ARBI memang membawa agenda kebangsaan yang lebih luas, tetapi isu Gibran menjadi salah satu sorotan penting dalam aksi tersebut.

Tidak seluruh organisasi dan peserta aksi mempunyai tuntutan identik. Namun, rangkaian surat, audiensi, petisi, pernyataan mahasiswa, dan demonstrasi itu membuktikan bahwa persoalan Gibran telah memperoleh perhatian berbagai lapisan masyarakat. DPR tidak patut meremehkan aspirasi yang terus datang melalui begitu banyak saluran, terutama ketika substansi keberatannya berkaitan dengan putusan pengadilan.

Suara Digital dan Data

Tekanan tersebut juga terlihat di media sosial. Analisis Drone Emprit terhadap percakapan 6–13 Oktober 2026 mencatat 60,4 persen sentimen positif terhadap narasi pengusutan, dibandingkan 18,7 persen sentimen negatif. Di platform X, sentimen positif mencapai 70,7 persen, sedangkan Instagram mencatat 64 persen dan Facebook 56,2 persen. Kemarahan dan antisipasi menjadi dua emosi yang menonjol, menunjukkan adanya dorongan publik agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan.

Angka-angka itu merupakan sinyal politik yang penting, tetapi bukan hasil pemungutan suara rakyat. Sentimen positif terhadap pengusutan tidak otomatis berarti dukungan terhadap pemberhentian, apalagi persentase mayoritas penduduk Indonesia. Sebagai pembanding, survei Poltracking pada Oktober 2025 mencatat 18,3 persen responden setuju terhadap wacana pemakzulan, 46 persen tidak setuju, dan 35,7 persen tidak menjawab atau belum menentukan sikap. Survei tersebut dilakukan sebelum putusan-putusan Oktober 2026 sehingga tidak menggambarkan secara langsung keadaan terbaru.

Namun, DPR tidak perlu menunggu survei yang menunjukkan dukungan mayoritas untuk menggunakan fungsi pengawasan. Jika terdapat persoalan hukum yang relevan, dokumen yang perlu dijelaskan, dan putusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti, parlemen sudah mempunyai alasan untuk melakukan penelaahan secara serius. Aspirasi masyarakat tidak harus menjadi suara mayoritas terlebih dahulu agar layak diperiksa oleh wakil rakyat.

Koalisi Diuji

Perkembangan politik menunjukkan bahwa persoalan ini mulai memasuki perhitungan partai-partai DPR. Pada 8 November 2026, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyatakan partainya sedang berkomunikasi dengan partai lain mengenai kemungkinan hak angket atau hak menyatakan pendapat. PKB juga membuka pembahasan mengenai instrumen pengawasan, sementara Golkar menyatakan akan mendalami putusan MA. PDIP mendorong pembicaraan lintas fraksi, sedangkan pernyataan sejumlah tokoh Demokrat memperlihatkan bahwa persoalan hukum Gibran turut dibicarakan di lingkungan partai pendukung pemerintahan.

Reuters pada 5 November melaporkan bahwa koalisi pemerintahan Prabowo menguasai sekitar 81 persen kursi DPR. Angka tersebut penting karena memperlihatkan bahwa nasib pembahasan tidak terutama bergantung pada kerasnya suara oposisi. Partai-partai koalisi mempunyai pengaruh besar dalam menentukan apakah instrumen pengawasan akan digunakan. Dominasi kursi semestinya memberi kemampuan mengambil keputusan, bukan menjadi alasan untuk menghindari persoalan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan politik.

Namun, terdapat perbedaan antara mendukung pemeriksaan dan menyetujui pemberhentian. Partai dapat mendukung pemanggilan pihak terkait, penelaahan putusan, atau hak angket tanpa terlebih dahulu menyepakati pemakzulan. Justru melalui pemeriksaan itulah harus ditentukan apakah fakta yang tersedia cukup untuk membangun pendapat DPR menurut Pasal 7A–7B UUD 1945. Ujian nyali DPR bukan apakah semua fraksi berani menuntut Gibran diberhentikan, melainkan apakah mereka berani menguji persoalan yang menyangkut kepentingan koalisinya sendiri.

Prediksi: Tekanan Belum Berakhir

Saya memperkirakan persoalan Gibran akan semakin sulit dihindari setelah masa reses DPR berakhir pada 8 November 2026. Dua putusan pengadilan, meningkatnya desakan masyarakat, dan komunikasi lintas partai telah membuat biaya politik dari sikap diam semakin besar. Jika tidak terdapat penjelasan resmi mengenai status surat penyetaraan serta dasar verifikasi pencalonan, perhatian publik berpotensi bergeser dari pertanyaan mengenai Gibran menuju kritik terhadap kesungguhan DPR menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam jangka dekat, pembahasan atau pendalaman kelembagaan lebih mungkin terjadi daripada pemberhentian langsung. Hak angket dapat menjadi pilihan untuk memperjelas fakta, sedangkan hak menyatakan pendapat merupakan instrumen yang lebih dekat dengan mekanisme pemberhentian. Keduanya mempunyai persyaratan tersendiri dan tidak dapat dianggap telah digunakan hanya karena sejumlah tokoh partai menyebut kemungkinan tersebut.

Peluang pemakzulan akan meningkat secara nyata apabila partai-partai besar koalisi beralih dari pernyataan menjadi keputusan resmi, tersedia bukti yang cukup, dan DPR mampu merumuskan alasan Pasal 7A yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, persoalan mengenai frasa tidak lagi memenuhi syarat tetap memerlukan penafsiran yang cermat. Dugaan tidak terpenuhinya persyaratan sejak pencalonan tidak otomatis sama dengan kehilangan persyaratan selama masa jabatan. Pembatalan suatu surat administratif pun tidak dengan sendirinya membuktikan pemalsuan atau kesalahan pribadi Gibran.

Dengan demikian, saya tidak memperkirakan pemakzulan dapat diselesaikan begitu saja dalam hitungan hari. Yang lebih mungkin ialah meningkatnya tekanan agar DPR mengambil sikap terbuka, sementara peluang pemberhentian akan sangat dipengaruhi hasil pemeriksaan serta perubahan dukungan politik. Jika beberapa partai besar koalisi memutuskan bergerak bersama, perdebatan ini dapat memasuki tahap konstitusional yang jauh lebih menentukan.

Penutup: DPR Harus Menjawab

Gelombang aspirasi mengenai pemakzulan Gibran telah mempunyai jejak yang nyata: surat purnawirawan TNI, desakan mahasiswa, audiensi sekitar 17 unsur masyarakat sipil, petisi organisasi perempuan, surat diaspora, aksi ARBI, serta dominasi sentimen pro-pengusutan dalam percakapan digital yang dipantau Drone Emprit. Dua putusan pengadilan pada Oktober 2026 semakin memperkuat kebutuhan akan penjelasan. Meskipun belum tersedia survei nasional terbaru yang membuktikan dukungan mayoritas terhadap pemakzulan, cukup banyak alasan bagi DPR untuk berhenti memperlakukan persoalan ini sebagai wacana yang dapat dibiarkan berlalu.

DPR tidak diwajibkan menyetujui pemakzulan sebelum alasan hukumnya terbukti. Namun, DPR berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab. Pemerintah perlu menjelaskan tindak lanjut putusan MA, instansi terkait harus mempertanggungjawabkan dasar keputusan administratif, dan setiap kemungkinan pemberhentian tetap harus mengikuti Pasal 7A–7B UUD 1945. Hak pembelaan Gibran juga wajib dijaga, sebab dugaan kekurangan bukti tidak otomatis menjadi pembuktian kesalahan individual.

Saya memperkirakan tuntutan masyarakat tidak akan cepat mereda apabila respons kelembagaan tetap terbatas pada pernyataan bahwa persoalan sedang dipelajari. Sebaliknya, pemeriksaan yang terbuka dapat memberikan kepastian, baik jika ditemukan alasan untuk melangkah lebih jauh maupun jika ternyata alasan pemakzulan tidak terpenuhi. Yang terpenting ialah keputusan itu dihasilkan melalui fakta dan hukum, bukan sekadar kalkulasi politik.

Dengan sekitar 81 persen kursi DPR berada dalam koalisi pemerintah, persoalannya bukan apakah parlemen mempunyai kekuatan untuk bertindak. Persoalannya ialah apakah kekuatan tersebut juga digunakan untuk menjalankan pengawasan ketika objek pemeriksaannya menyangkut kepentingan politik sendiri.

Rakyat berhak menuntut jawaban. DPR harus mampu memberikannya. Dan konstitusi harus tetap menjadi ukuran bagi setiap akibat terhadap jabatan Wakil Presiden.

Jika dasar pemakzulan tersedia, tempuh mekanismenya. Jika tidak tersedia, jelaskan hasil pemeriksaannya. Tetapi jangan biarkan putusan pengadilan dan aspirasi warga hanya berakhir sebagai bahan wacana politik tanpa keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.